selayang.id, JAMBI – Sejumlah mahasiswi di Jambi yang mengatas namakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Senin, 5 September 2022.
Dalam tuntutanya, masa aksi mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menewaskan bocah perempuan berinisial KY (4) di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada 23 Juli 2022 lalu.
Aksi itu dilakukan perempuan KAMMI dan GMKI Jambi lantaran proses hukum terkait kasus hukum dugaan pembunuhan anak perempuan itu diduga berjalan lambat dan terkesan tidak serius.
Novita Sari, Koordinasi Bidang Perempuan KAMMI Jambi mengatakan, sudah 45 hari KY tewas lalu ditemukan di dalam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau septic tank. Namun, hingga saat ini belum ada pelaku yang ditangkap.
“Tuntutan kita, polisi segera mengungkap siapa tersangka kasus kematian KY. Tetapi, sangat disayangkan, MoU yang ditawarkan pada Polda Jambi, itu tidak diafirmasi. MoU ini merupaka komitmen bersama, agar Polda Jambi dapat menetapkan tersangka selama 7×24 jam,” kata Novita.
Para mahasiswi yang juga disebut Aliansi Perempuan Jambi itu akan terus mengawal kasus ini. Pasalnya, aksi ini merupakan bentuk solidaritas perempuan KAMMI terhadap kasus anak dan perempuan di Jambi.
“Harapan ke depan, tentunya polisi segera menetapkan tersangka. Dan kasus ini harus dikawal agar pelaku nanti dapat diadili dengan seadil-adilnya,” ucap Novita.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyambut baik aksi yang dilakukan para perempuan tadi. Andri mengatakan pihaknya masih berupaya mengungkap kasus kematian KY.
“Kita akan menangani kasus ini sampai terungkap. Terakhir yang sudah kita lakukan pra rekonstruksi untuk membuat kasus ini terang,” kata Andri.
Namun, kata Andri, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kasus ini akan segera terungkap dalam waktu dekat. Setelah polisi sudah mengantongi bukti yang cukup maka pelaku akan segera ditangkap.
“Tidak harus menunggu 2×24 jam atau 7×24 jam. Kalau memang sudah yakin dengan tersangkanya, dan ada alat bukti yang kita miliki, pasti tersangka kita amankan,” kata Andri.
Disamping itu, Andri juga menuturkan sesuai hasil autopsi. KY mengalami kekerasan sebelum jasadnya masuk dalam septic tank.
“Kalau hasil autopsi memang ada tanda kekerasan. Makanya kami yakin korban bukan jatuh dari septic tank, namun pasti ada indikasi kekerasan sebelumnya,” pungkasnya
Discussion about this post