Selayang.id, MERANGIN — Pemkab Merangin gelar sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) terhadap dua Desa di Kabupaten Merangin.
Namun sidang tersebut terkesan tertutup. Pasalnya, awak media tidak diperbolehkan untuk meliput sidang sengketa yang digelar di aula Dinas PMD Merangin pada Kamis (2/6/2022).
Informasi yang dihimpun, dua desa yang sengketa pilkades serentak pada 14 Mei 2022 lalu yakni, Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau dan Desa Sidorukun Kecamatan Margo Tabir.
Hal itu dikarenakan sudah naik melalui tingkat Desa, kemudian Kecamatan, dan akhirnya sampai tingkat Kabupaten.
Sidang sengketa pilkades itu dipimpin Sekda Merangin Ir Fajarman, namun saat hendak meliput berlangsungnya sidang, salah satu pegawai Dinas PMD Merangin meminta awak media untuk keluar ruang sidang.
“Tadi pak kadis (Andre Fransusman,red) bilang tidak boleh meliput,” kata Hanna pegawai DPMD sembari meminta sejumlah wartawan untuk keluar ruangan.
Hanna menegaskan, bahwa Kepala Dinas PMD meminta untuk media tidak diperbolehkan untuk masuk ruangan sidang. Padahal biasanya sidang sengketa pilkades itu terbuka untuk umum.
“Pak kadis bilang dak boleh masuk bang,” tegasnya.
Saat ini, sidang sengketa pilkades dua desa itu sedang berlangsung, Selain Sekda Fajarman, juga hadir Asisten I Setda Merangin, Abd Gani, Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir dan Kepala Dinas PMD Merangin, Andre Fransusman. (Supmedi)
Discussion about this post