Selayang.id, MERANGIN — Hasil penyelidikan kasus investasi bodong di wilayah Kecamatan Muara Siau dan Kecamatan Lembah Masurai, pihak kepolisian sita uang sebesar Rp 325 Juta dari tangan pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, total kerugian korban mencapai Rp 8 Miliar, dengan jumlah korban yang sudah melapor sebanyak 30 orang sejak Maret 2021.
Namun jumlah korban menurut Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata kemungkinan bisa bertambah. Kapolres menghimbau kepada warga yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke Polres Merangin.
“Kita sudah buka call center juga, bagi warga silahkan melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ini,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari 30 korban, ada satu korban yang mengalami kerugian paling besar, yakni sebanyak Rp 500 Juta dari korban berinisial S.
“Korban ini juga merupakan pelapor,” tambahnya.
Ada dua pelaku yang diamankan oleh Polres Merangin, yakni Saman dan Mayadi warga Kecamatan Muara Siau. Modus operasinya, dia mengajak korban untuk investasi usaha jual beli mobil dengan menawar bunga 10 persen per bulan.
“Awalnya, satu, dua bulan lancar dapatkan korban per bulannya Rp 5 Juta. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan ke korban tanam modal lagi Rp 50 Juta. Setelah modal dikasih, jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 372, 378 undang-undang tentang Perbankan dan Pasal 16 ayat 1 undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan modus investasi bodong dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk status kasus, saat ini sudah tahap I,” ujarnya. (Supmedi)
Discussion about this post