Selayang.id,Kota Jambi-Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Jambi kembali menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3.800 butir yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Pelaku yang ditangkap bernama Firman (41), warga Jelutung, Kota Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putru Gede Artha mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (20/10/2020) kemarin, di kawasan Pujasera, Kecamatan Jelutung.
Dewa menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 20 Oktober pada pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa di kawasan Pujasera sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah ditelusuri bahwa benar awalnya polisi berhasil mengamankan pelaku Firman dan ditemukan barang bukti 395 butir pil ekstasi.
Sehari kemudian, setelah diperiksa oleh penyidik, akhirnya Firman mengungkapkan di lokasi kedua ditemukan lagi narkoba jenis ekstasi sebanyak 493,21 gram serbu yang setara dengan 1.479 butir ekstasi dan 845 gram sabu di Perumahan Puri Masurai V, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Di Perumahan Puri Masurai V ditemukan kembali ribuan pil ekstasi siap edar dan juga berbentuk serbuk dan selain pil ektasi tim juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.
“Selain pil ekstasi polisi juga berhasil mengamankan 81,45 gram narkotika jenis sabu,” ujar Dewa.
Atas hal tersebut pelaku Firman sedang dilakukan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dewa mengatakan, dalam kasus ini tersangka merupakan anggota sindikat narkoba antar provinsi dan kasusnya kini sedang didalami untuk memburu pelaku lainnya.
Sumber : Metrojambi