Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melakukan pemusnahan Barang Bukti terhadap 60 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini yang dikonfirmasi mengatakan, 60 perkara tersebut ditangani Kejari Merangin dalam rentan waktu Mei hingga November 2021.
Semua Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan diantaranya Narkotika, puluhan Handphone berbagai merk, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
“Kasus Penyalahgunaan Narkotika ada 37 perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 124,48 gram, ganja dengan berat 0,33 dan extacy seberat 27,98 gram,” terang Kajari.
Halaman
Leave a Reply