Selayang.id, Merangin — Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, pada Senin (15/11/2021) kemarin tak hanya dilakukan di kantor Kejari tapi juga dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin.
Mereka menuntut sang Kepala Desa (Kades), Doni Espa yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan agar diberhentikan dari jabatan.
Di kantor PMD, warga difasilitasi aula untuk membahas permasalahan tersebut, disana juga hadir Asisten I Setda Merangin, A. Gani dan pejabat terkait lainnya termasuk juga Kepala DPMD, Andrea Fransusman.
Namun saat tengah pertemuan, ada insiden bubarnya massa dari ruang pertemuan tersebut. Hal itu karena penjelasan dari pihak Pemerintah dinilai tidak memberi solusi bahkan terkesan menggurui warga yang menyampai aspirasinya.
Ketua BPD Koto Renah, Budi menyebutkan bahwa kekecewaannya saat bertemu dengan Dinas PMD lantaran pertemuan mereka tidak terfasilitasi.
Bahkan menurutnya, apa yang di sampaikan masyarakat ke kepala PMD tidak ditanggapi dengan serius, bahkan seolah-olah mencemooh penyampaian masyarkat.
“Ya, kami keluar dari ruang pertemuan itu karena permasalahan yang kami sampaikan seperti dianggap remeh (tidak penting),” ujarnya.
“Intinya kami meminta ketegasan dari pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas kepada kades tersebut. Sebab hal itu guna keberlangsungan Pemerintahan desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andrea Fransusman membenarkan insiden keluarnya masyarakat dari ruang pertemuan.
Meski demikian, dirinya mengklaim jika hal itu hanyalah kesalahpahaman warga yang melihat mimik wajahnya saat menjelaskan Tupoksi PMD.
“Mungkin mimik wajah saya dianggap meremehkan. Bukan maksud apa apa, saya sekedar menjelaskan keberadaan posisi PMD bukan sebagai eksekutor langsung tanpa ada dasar dan alasan yang jelas. Karena semua itu ada pejabat yang berwenang menentukan, dalam hal ini APIP. Sehingga mereka walk out ya nggak apa-apa sih,” ujarnya pada Selasa (16/11/2021).
Sementara untuk solusi atas permasalahan di Desa Koto Renah, Andrea mengungkapkan akan membentuk tim terpadu.
“Tim terpadu untuk melakukan audit kinerja terhadap Pemerintahan Desa Koto Renah, untuk segera menyelesaikan ini,” terangnya.
Andrea mengungkapkan tim tersebut telah dibentuk dan tinggal penandatanganan surat tugas oleh Sekda.
Dia juga mengungkapkan bahwa tim tersebut dalam minggu ini akan bekerja dengan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terbukti melanggar maka bisa saja diberhentikan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Merangin,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Dinas PMD, Andrea menyebutkan pihaknya hanya pada ranah administrasi.
Terkait lama bekerja tim itu dilihat dalam waktu satu minggu kedepan. Namun hal itu dipengaruhi kesediaan perangkat desa dalam memberikan keterangan kepada Tim terpadu. (Supmedi)
Discussion about this post