Selayangnews.id, JAMBI — Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama jaringan masyarakat sipil (Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih) telah menyampaikan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang keenam kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengaduan ini merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil sikap terhadap berbagai persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kerusakan ruang hidup yang terus terjadi akibat aktivitas industri ekstraktif dan energi berbasis batubara di Sumatera.
Bagi LTB, Pengaduan keenam ini bukan sekadar penyampaian dokumen administratif. SPRS merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendokumentasikan, memantau, dan menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan kepada negara.
Selama proses pemantauan, LTB bersama koalisi se – Sumatera menemukan berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa tekanan terhadap lingkungan di Sumatera telah berlangsung secara sistemik. Kerusakan hutan, pencemaran sumber air, aktivitas transportasi batubara, keberadaan stockpile, tambang hingga dampak aktivitas PLTU telah memberikan konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat.
Masyarakat terus menjadi korban dari
aktivitas PLTU berbasis batubara yang masih berlangsung hingga saat ini dan menjadi salah satu perhatian serius. Masyarakat di sekitar wilayah industri harus menghadapi berbagai potensi dampak terhadap kualitas lingkungan dan ruang hidup mereka.
Persoalan ini tidak dapat dilihat hanya dari sisi produksi energi. Negara juga harus melihat siapa yang menanggung dampak dari produksi energi tersebut.
Ketika masyarakat harus berhadapan dengan pencemaran, debu, kerusakan jalan, ancaman terhadap sumber air, hingga potensi gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan, maka pembangunan energi tidak dapat lagi hanya diukur dari jumlah listrik yang dihasilkan.
Energi Tidak Boleh Dibangun dengan Mengorbankan Rakyat;
Tekanan industri ekstraktif di Provinsi Jambi semakin terlihat dari besarnya jumlah izin pertambangan. Berdasarkan buku informasi Dinas ESDM Provinsi Jambi, jumlah IUP Mineral Logam dan Batubara di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 143 IUP, terdiri dari 15 IUP tahap eksplorasi dan 129 IUP Operasi Produksi. Dari data WALHI Jambi, terdapat sekitar 1.133 hektare lubang/lahan bekas tambang yang belum dilakukan reklamasi.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan reklamasi di Jambi bukan persoalan kecil. Lubang tambang yang tidak segera dipulihkan dapat menjadi ancaman terhadap keselamatan masyarakat, sumber air, ekosistem, serta keberlanjutan ruang hidup.
Maka reklamasi tambang-tambang tersebut harus segera dilakukan. karena reklamasi tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif di dalam dokumen perusahaan.
Lemahnya Pengawasan Inspektur Tambang Harus Dievaluas;
LTB juga menyoroti lemahnya efektivitas pengawasan pertambangan, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang. Dengan jumlah IUP yang mencapai 143 izin, pengawasan harus dilakukan secara rutin, ketat, transparan dan berbasis kondisi nyata di lapangan.
Dengan itu, LTB mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan pertambangan di Jambi, meningkatkan pemeriksaan lapangan, memastikan keterbukaan hasil pengawasan, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
“Jika pengawasan lemah, maka kerusakan akan terus terjadi, sementara masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Hardi Yuda Direktur Lembaga Tiga Beradik (LTB).
Energi seharusnya menghadirkan kehidupan yang lebih baik, bukan menjadikan masyarakat sebagai korban.
Ekspansi Batubara Mengancam Hutan, Air dan Keanekaragaman Hayati;
Di Provinsi Jambi, LTB mencatat bahwa ekspansi industri batubara membawa tekanan yang semakin besar terhadap hutan, air, keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat.
Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan data dan pemantauan yang dihimpun, terdapat sekitar 4.361 hektare tutupan hutan yang hilang sepanjang 2013–2025 untuk aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di dua kabupaten Merangin dan Sarolangun di Jambi.
Hilangnya tutupan hutan dalam skala tersebut merupakan persoalan serius. Hutan bukan sekadar hamparan lahan, tetapi merupakan ruang hidup, sumber air, habitat keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan masyarakat.
Ketika hutan hilang, masyarakat kehilangan perlindungan ekologisnya;
LTB memandang bahwa pemerintah juga harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas yang menyebabkan perubahan tutupan hutan dan memastikan seluruh kegiatan usaha benar-benar memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Candi Muaro Jambi Jangan Dikorbankan oleh Kepentingan Industri;
Ancaman lain yang tidak kalah serius berada di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi. LTB menyoroti keberadaan sekitar 15 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan stockpile, penyimpanan dan bongkar muat batubara, serta pengolahan kelapa sawit di sekitar kawasan tersebut.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena kawasan Candi Muaro Jambi memiliki nilai sejarah, budaya dan lingkungan yang sangat penting.
Menurut LTB, perlindungan warisan budaya tidak boleh dipisahkan dari perlindungan lingkungan. Aktivitas industri di sekitar kawasan harus dikaji berdasarkan daya dukung lingkungan, potensi dampak terhadap kawasan, serta kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Jangan sampai warisan ribuan tahun harus berhadapan dengan kepentingan industri yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek.
LTB: Pemerintah Tidak Boleh Lagi Diam!
Melalui SPRS, LTB mendesak pemerintah untuk tidak lagi diam terhadap berbagai persoalan yang telah berulang kali disampaikan masyarakat sipil.
LTB menilai bahwa berbagai temuan lapangan, pengaduan masyarakat, dan dokumentasi yang telah disampaikan seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan.
Persoalan lingkungan di Sumatera sudah terlalu banyak memakan korban. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah hadir. Masyarakat membutuhkan bukti kehadiran negara melalui tindakan nyata.
Karena itu, LTB mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Merespons dan menindaklanjuti SPRS keenam ini sebagai bentuk pengaduan masyarakat Sumatera.
2. Mengevaluasi aktivitas industri batubara, stockpile, transportasi batubara, dan tambang yang berada di sekitar kawasan permukiman dan kawasan penting secara ekologis maupun budaya.
3. Melakukan audit terhadap perubahan tutupan hutan, termasuk dugaan hilangnya 4.361 hektare tutupan hutan akibat aktivitas HTI di dua kabupaten di Jambi.
4. Memastikan seluruh perusahaan pemegang IUP memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.
5. Memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban lingkungan dan reklamasi.
6. Mengevaluasi efektivitas pengawasan Inspektur Tambang dan memperkuat pengawasan langsung di lapangan.
7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 143 IUP Mineral Logam dan Batubara di Provinsi Jambi, sebagaimana tercatat dalam Buku Informasi Dinas ESDM Provinsi Jambi.
8. Memastikan perlindungan kawasan Candi Muaro Jambi dari aktivitas industri yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan warisan budaya.
9. Memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
10. Menjamin hak masyarakat terdampak atas informasi, perlindungan, pemulihan lingkungan dan keadilan.
11. Membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas berbagai persoalan lingkungan di Sumatera.
Bagi LTB, SPRS keenam merupakan bentuk kegigihan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Surat ini lahir dari persoalan yang ditemukan di lapangan dan suara masyarakat yang terus meminta keadilan. “Kami berharap Presiden Republik Indonesia tidak membiarkan SPRS keenam kembali menjadi dokumen yang hanya tersimpan di meja birokrasi,” tambah Yuda panggilan akrab Hardi Yuda.
Persoalan ini lanjutnya, sudah terlalu lama berlangsung. Kerusakan sudah terlalu luas. Dan masyarakat sudah terlalu banyak menanggung dampaknya.
Jika masyarakat sudah mengadu melalui berbagai saluran, menyampaikan temuan, melakukan pemantauan dan menyerahkan laporan kepada pemerintah, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian yang berpihak kepada mereka, maka pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:
“Jika bukan kepada Presiden, kepada siapa lagi kami harus mengadu?”
LTB percaya bahwa negara harus hadir untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan rakyat. “Kami tidak sedang menolak pembangunan. Kami menuntut pembangunan yang adil, pembangunan yang melindungi lingkungan, dan pembangunan yang tidak menjadikan masyarakat sebagai korban” ungkap Deri Manager Kampanye Lembaga Tiga Beradik.
Sumatera tidak boleh terus menjadi ruang pengorbanan atas nama pembangunan dan energi. “Hutan harus dilindungi.
Sungai harus diselamatkan.
Warisan budaya harus dijaga.
Masyarakat harus dilindungi.
Dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya. (Supmedi)












