Selayang.id, Tanjabbar– Keputusan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas pembekuan PT. Pelita Wira Sejahtera yang di sampaikan K.H. Drs. Anwar Sadat M.ag selaku Bupati dalam Rapat Kordinasi yang di gelar di Rumdis. Sabtu (03/4/2021) sontak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.


Pasalnya, Keputusan pemangku kekuasaan tersebut di anggap berpihak kepada masyarakat ketimbang perusahaan PT. Pelita Wira Sejahtera yang selama ini beroprasi, di duga merugikan masyarakat Muara Sebrang, Kecamatan Sebrang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.


Suprayogi Saipul, selaku Anggota DPRD Komisi II yang membidangi Perkebunan dan Perikanan memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Tanjab Barat yang telah merespon terkait laporan-laporan masyarakat yang di duga perusahaan PT.Pelita Wira Sejahtera beroprasi di Sebrang Kota tanpa mengantongi izin.


“Saya Pribadi atas nama Suprayogi Saipul memberikan apresiasi kepada Bapak Bupati, K.H. Drs. Anwar Sadat, M.ag yang telah respon terkait laporan-laporan masyarakat yang mana Perusahaan tanpa izin beroprasi di Sebrang Kota”. Ujarnya

Yogi pun berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi di tempat-tempat lain di lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selin itu dirinya mendukung penuh program-program Bupati yang sedang dan akan di jalankan.

Baca juga :  Ahmad Jahfar Minta Bupati Tanjabbar Membatalkan Proyek