Daerah  

Ketua Umum LSM AWASI Jambi Soroti Antrean Solar Subsidi, Minta Penindakan Pengguna Barcode Palsu dan Pelangsir BBM

JAMBI – Antrean panjang kendaraan pengangkut barang dan kendaraan diesel di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi yang menjual BBM subsidi jenis Solar terus menjadi perhatian masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, kondisi tersebut juga memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi yang hingga kini masih terjadi.

 

Ketua Umum LSM Aliansi Warga untuk Aspirasi dan Informasi (AWASI) Provinsi Jambi, Efran, menilai persoalan antrean Solar subsidi harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

 

Menurut Efran, pada prinsipnya tidak ada aturan yang melarang sopir atau pemilik kendaraan yang memenuhi syarat untuk membeli BBM subsidi selama mereka memiliki kendaraan yang terdaftar dan barcode MyPertamina yang sah.

 

“Tidak bisa melarang sopir mobil mengisi BBM bersubsidi karena mereka memiliki kendaraan dan barcode yang terdaftar. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Efran, Jumat (24/7/2026).

 

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan akan berbeda apabila BBM subsidi yang diperoleh kemudian disalahgunakan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.

 

“Kalau Solar itu disalahgunakan, misalnya dipindahkan ke jeriken untuk ditimbun, maka itu sudah masuk kategori penyalahgunaan dan bisa berimplikasi pidana. Yang menjadi persoalan saat ini adalah ketika ada kendaraan atau sopir yang menggunakan barcode palsu, tetapi tetap dilayani oleh petugas SPBU,” katanya.

 

Efran menilai pengawasan di tingkat SPBU harus diperketat, terutama dalam proses verifikasi barcode MyPertamina yang digunakan oleh konsumen. Menurutnya, petugas SPBU maupun pengelola harus lebih teliti dan tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan barcode yang diduga palsu atau tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

 

“Kami meminta petugas maupun pemilik SPBU agar lebih jeli dan tegas. Jika ditemukan sopir yang menggunakan barcode MyPertamina palsu, maka harus ditolak dan segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Kondisi ini dapat menjadi indikasi adanya pelangsiran maupun penimbunan BBM subsidi,” tegasnya.

 

Selain itu, Efran juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang fokus menangani persoalan distribusi BBM subsidi di lapangan. Satgas tersebut diharapkan melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

 

“Kami berharap ada satgas khusus yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menangani persoalan ini. Selain itu, perlu dibuat regulasi atau aturan daerah yang menjadi dasar penertiban terhadap para pelangsir BBM subsidi sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Efran menyoroti sistem barcode MyPertamina yang menurutnya perlu dievaluasi dan disempurnakan. Ia menilai sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu membatasi frekuensi pengisian BBM subsidi oleh kendaraan tertentu.

 

“Barcode saat ini tidak lagi menjamin adanya pembatasan yang efektif terhadap pengambilan BBM subsidi. Pertamina perlu melakukan revisi atau penyempurnaan sistem, misalnya dengan mengatur agar pengisian menggunakan barcode hanya dapat dilakukan dua atau tiga hari sekali sehingga distribusinya lebih terkontrol,” katanya.

 

Efran berharap pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan masyarakat dapat bersinergi dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berdampak pada kelangkaan, antrean panjang, serta kemacetan di berbagai wilayah Provinsi Jambi.

 

“BBM subsidi harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar praktik pelangsiran maupun penimbunan dapat dicegah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *