Selayang.id,Jambi– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar pemilik lahan yang berada di RT 7, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, untuk segera mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.Sebab aktivitas penimbunan yang dilakukan pemilik lahan tersebut merugikan warga sekitar, karena mengakibatkan banjir. 

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi (kemarin,red) meminta kepada pemilik lahan untuk mengembalikan fungsi sungai yang ditimbun itu, sebagai aliran air alami,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, Senin (11/1).

Dikatakan Joni, RDP yang dihadiri oleh instansi terkait dan pemilik lahan itu, belum menghasilkan rekomendasi. Pihaknya meminta terlebih dahulu kepada instansi terkait untuk berkoordinasi dengan pemilik lahan.


“Pertama, bagaimana warga di situ tak lagi kebanjiran. Lalu, kembalikan aliran sungai itu seperti sedia kala. Kedua, adalah menindak lanjuti kerugian warga yang terdampak,” jelasnya.


Joni juga mengatakan, Komisi III kembali akan menggelar RDP dengan instansi terkait pada hari ini, Selasa (12/1), guna membahas rekomendasi dan kesimpulan bagi pemilik lahan. “Kami akan panggil dinas terkait, nanti akan kami keluarkan rekomendasi,” sebutnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Dua Nama PJ Walikota Jambi Ke Pusat