Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) terus menjadi perbincangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pengembangan kawasan ini dianggap memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa proyek ini dapat meminggirkan masyarakat lokal dan mempersempit akses publik terhadap ruang-ruang bersama, seperti pantai dan pesisir.

Pembangunan dalam skala besar memang tidak bisa dihindari dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi. Namun, prosesnya harus tetap berlandaskan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks PIK 2, yang menjadi pertanyaan utama adalah sejauh mana proyek ini memperhitungkan hak-hak masyarakat sekitar? Apakah kajian dampak sosial dan lingkungan sudah dilakukan secara transparan dan komprehensif?

Kekhawatiran masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja. Banyak warga yang merasa proyek ini lebih menguntungkan kelompok tertentu daripada publik secara luas. Mereka menilai bahwa pembangunan PIK 2 bukan sekadar pengembangan wilayah, tetapi juga bagian dari tren ekspansi korporasi besar yang berpotensi mengubah struktur sosial-ekonomi di kawasan tersebut.

Baca juga :  Berlangsung Penuh Kekeluargaan, Polres OKI Gelar Buka Bersama dengan Puluhan Awak Media.

Pemerintah memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Transparansi dalam perizinan, keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan, serta pengawasan yang ketat terhadap dampak lingkungan harus menjadi prioritas.