Satu Orang Anggotanya Positif Narkoba, Kapolres Merangin Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Selayang.id, Merangin — Sesuai arahan Kapolri guna memberantas peredaran Narkoba di kalangan Polri.  Tim gabungan dari Bid Propam bersama dengan Dit Resnarkoba dan Bid Dokkes Polda Jambi melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) ke wilayah hukum Polres Merangin dan melakukan tes urine pada personel Polres Merangin, pada Senin (22/2/21).


Hasil tes urine yang dilakukan tim gabungan dari Bid Propam bersama dengan Dit Resnarkoba dan Bid Dokkes Polda Jambi, satu orang anggota Polres Merangin dinyatakan positif Narkoba. 
Menanggapi hal itu, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengaku menyerahkan proses selanjutnya kepada Polda Jambi.


Meski demikian dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menjalankan tugas dan perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


“Saya tetap komitmen, jika ada anggota yang terlibat kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kapolres Merangin, Selasa (23/2/21) 
Khusus di Mapolres Merangin lanjutnya, jika terdapat anggotanya melanggar maka akan disanksi sesuai dengan pelanggarannya.

 
“Bagi anggota yang terlibat pidana akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ancaman sudah tau, resikonya,” tegasnya.
Dia mengatakan, yang terjadi saat ini dapat dijadikan pelajaran untuk mendedikasikan diri sebagai pengayom masyarakat. 


Kepada masyarakat Irwan Andi juga meminta bagi yang mengetahui anggota yang terlibat dalam pelanggaran pidana dapat langsung melaporkan ke Polres Merangin. 
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui anggota melakukan pelanggaran silahkan laporkan ke Polres atau ke saya langsung,” pungkasnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *