Satu Orang Anggotanya Positif Narkoba, Kapolres Merangin Tegaskan Proses Sesuai Aturan

- Penulis

Tuesday, 23 February 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Sesuai arahan Kapolri guna memberantas peredaran Narkoba di kalangan Polri.  Tim gabungan dari Bid Propam bersama dengan Dit Resnarkoba dan Bid Dokkes Polda Jambi melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) ke wilayah hukum Polres Merangin dan melakukan tes urine pada personel Polres Merangin, pada Senin (22/2/21).


Hasil tes urine yang dilakukan tim gabungan dari Bid Propam bersama dengan Dit Resnarkoba dan Bid Dokkes Polda Jambi, satu orang anggota Polres Merangin dinyatakan positif Narkoba. 
Menanggapi hal itu, Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengaku menyerahkan proses selanjutnya kepada Polda Jambi.


Meski demikian dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menjalankan tugas dan perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


“Saya tetap komitmen, jika ada anggota yang terlibat kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kapolres Merangin, Selasa (23/2/21) 
Khusus di Mapolres Merangin lanjutnya, jika terdapat anggotanya melanggar maka akan disanksi sesuai dengan pelanggarannya.

 
“Bagi anggota yang terlibat pidana akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ancaman sudah tau, resikonya,” tegasnya.
Dia mengatakan, yang terjadi saat ini dapat dijadikan pelajaran untuk mendedikasikan diri sebagai pengayom masyarakat. 


Kepada masyarakat Irwan Andi juga meminta bagi yang mengetahui anggota yang terlibat dalam pelanggaran pidana dapat langsung melaporkan ke Polres Merangin. 
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui anggota melakukan pelanggaran silahkan laporkan ke Polres atau ke saya langsung,” pungkasnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru