Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari membuka seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dimulai hari ini, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka yang sudah berusia 17 tahun bisa mendaftar.
Rekrutmen Pantarlih/PPDP ini dibuka seminggu kedepan atau hingga Rabu, 19 Juni 2024.
“Yang berminat bisa daftar di kantor sekretariat desa atau kelurahan,” ujar Harapan Nami, Komisioner KPU Batanghari Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyrakat dan SDM.
Kepada wartawan, Harapan Nami juga mengatakan Pantarlih memiliki masa kerja hanya satu bulan dengan tugas utama pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Masa kerja Pantarlih/PPDP ini satu bulan, terhitung pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujarnya.
Pantarlih yang direkrut akan berjumlah 1 orang di setiap TPS. Namun, sambung Nami, jika pemilih dalam TPS lebih dari 400 maka Pantarlih yang akan direkrut di TPS tersebut berjumlah 2 orang.
“Untuk honornya Rp1 juta. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih/PPDP akan mendapatkan honor Rp1.000.000 dengan masa kerja satu bulan penuh tadi,” ujarnya.
Jadwal Lengkap Perekrutan Pantarlih/PPDP
Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut. Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih/PPDP
Bagi pendaftar Pantarlih/ PPDP tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih atau PPDP tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan rendah SMA/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.
Selain syarat, pendaftaran Pantarlih/ PPDP juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut: - Fotocopy KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
- Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.
Discussion about this post