Batanghari,-Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari bersama Resmob Polda Jambi berdasarkan Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi : Lp / B / 8 / I / 2024 / Reskrim / Polres Batanghari,berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengamankan dugaan dua (2) orang laki-laki sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,Rabu (07/02/2024).
Melalui Konferensi Kapolres Batanghari yang diwakilkan kepada Waka Polres Kompol M.Ridha,S.PKM.,M.M.menjelaskan adanya dua (2) orang dugaan pelaku yang diamankan dengan inisial ES umur 20 Tahun beralamat di Mendalo Darat Pematang Gajah Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi dan DY 24 tahun warga dari Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko.
“Ya,Tim Opsnal bersama Resmob Polda Jambi berhasil amankan dua (2) orang pelaku,sementara satu (1) orang dugaan pelakunya lagi masih DPO,dengan inisial HN umur 30 tahun,”kata Kompol M.Ridha.
” Untuk korban sendiri bernama Abdurahim Bin Rasyid (39) yang beralamat di Jl letkol A Tarmizi Kadir, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” Kata Kompol M. Ridha.
Dijelaskan juga oleh Kompol M.Ridha Kronologis awal kejadian,”Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB korban menjemput ketiga pelaku di gang Rusuh Rajawali dengan tujuan ke belakang Jamtos kemudian satu diantara pelaku turun membeli air minum lalu kemudian berjalan lagi ke arah Perumahan Korem Sungai duren kemudian ke-3 pelaku turun dari mobil,”paparnya.

Leave a Reply