Selayang.id, Merangin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko mengusulkan sebanyak 243 Narapidana untuk mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.

Setiap peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan seperti HUT RI, warga Binaan umumnya mendapatkan pemotongan masa kurungan atau remisi.

Potongan yang diajukan bervariasi, ada pengurangan 15 hari, 20 hari, 30 hari. Namun diantara mereka tidak ada yang bebas.

Pengajuan nama itu dikatakan Suharman selaku Kasi Binadik Lapas Klass IIB Bangko atas perubahan pada Narapidana selama mendapatkan pembinaan.

Lapas Kelas IIB Bangko mengajukan sebanyak 243 nama itu mendapat potongan kurungan dengan jumlah yang bervariasi.

“Sudah kita ajukan remisi untuk PP 95 sebanyak 58 orang, Pidana Umum sebanyak 185 orang. Jumlahnya 243 orang,” ujarnya.

Baca juga :  Baru Tiga OPD yang Melakukan Vaksinasi. Bupati Minta Sebelum Puasa Semua OPD Selesai Vaksinasi