Jambi- Perkara penganiayaan dan pengerusakan oleh mantan suami DS yang di tindak lanjuti oleh polsek sekernan, Kelurahan Sengeti, Kabupaten Muaro jambi beberapa hari yang lalu Jumat,14 Maret 2025. Dimana korban wanita berinisial DS ,usia 39 tahun yang telah menjadi korban kebrutalan mantan suaminya BS mendapat respon tanggap cepat dari pihak Polsek Sekernan ,MuaroJambi.
Kapolsek Sekernan Kompol Teroni Zebua SH. MH ,beserta tim Reskrim Polsek Sekernan langsung bertindak cepat tanggap dalam menindak lanjuti laporan korban (DS).Tidak menunggu waktu lama gerak cepat Tim Reskrim Polsek Sekernan langsung menjemput pelaku penganiayaan dan pengerusakan inisial (BS) di kediamannya pada hari Selasa,18 Maret 2025.
Halaman

Leave a Reply