Selayangnews.id, MERANGIN – Setelah menunggu cukup lama akhirnya Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid menemui masa dari HMI Cabang Bangko untuk melakukan hearing.

Wabup didampingi Sekda Fajarman, Asisten I /Plt Kasat Pol PP, M Sayuti, Asisten II, Suherman, Kadis DKUKMPP, Kadis LH Syafrani, Kadis Parpora, Sukoso, Kadis Perizinan Ibrahim dan Kapolsek Bangko, AKP R Agustiansyah dan lainnya.

Hearing berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Aksi mahasiswa kali ini membuahkan kesepakatan bersama antara Pemkab Merangin dan HMI Cabang Bangko, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Kapolsek Bangko dan HMI Cabang Bangko.

Berikut poin kesepakatan bersama antara pemkab Merangin dan HMI Cabang Bangko ;

Penanganan terhadap penyakit masyarakat (Pekat) akan dilakukan langkah-lankah. Pertama, melakukan pembongkaran tempat hiburan tanpa izin di seputaran jalur dua kodim.

Kedua, menekankan kembali perda nomor 9 tahun 2013 tentang penertiban tempat hiburan. Ketiga, melakukan razia bersama tim terpadu terhadap tempat hiburan malam.

Selanjutnya terhadap penataan lokasi PKL, langkah yang akan diambil pemkab merangin, yakni penataan parkir, penataan PKL, dan menggali potensi PAD yang bersumber dari PKL seperti penataan PKL di Gam Gento dan lainya.

Baca juga :  Penyelesaian Sengketa Pilkades Benteng di Tingkat Kabupaten, Calon Urut 2 Ditetapkan Sebagai Pemenang

Kemudian terkait pemberantasan PETI, bahwa pemerintah akan melakukan penanganan melalui Tim Terpadu.