Temuan Terbesar di PUPR Merangin, Ketua Panja :Target Kita Semua Temuan Dikembalikan

Selayang.id, MERANGIN — Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Merangin telah memanggil Delapan OPD yang terdapat temuan keuangan dan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jambi.

BPK-RI Perwakilan Jambi telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Merangin tahun 2021 pada tanggal 20 Mei 2022.

Seperti diketahui, ada Tujuh OPD yang terdapat temuan keuangan. Pertama DPUPR Merangin dengan Total temuan Rp. 5.959.227.251,67 atau sekitar Rp 6 Miliar. Jumlah tersebut diantaranya dari pengerjaan jalan yang bersumber dana pinjaman PT SMI, selain itu kekurangan volume pembangunan kantor baru Bupati Merangin.

Kemudian, Dikbud dengan jumlah Rp. 15.551.802,75, selanjutnya Dinkes sebesar Rp. 4.745.787,20 dan Dinas LH Rp. 3.728.978,00. Lalu Dinas Arsipus sebesar Rp. 761.706,00, Dinas Perkim Rp. 40.176.787,20 dan Diparpora Rp. 11.274.946,10. Sementara di BPKAD Merangin hanya berupa temuan administrasi.

DPUPR merupakan OPD dengan temuan terbesar BPK, bahkan untuk OPD ini, Panja butuh waktu tambahan untuk pembahasan temuan tersebut, yakni selama dua hari.

Ketua Panja DPRD Merangin, Zainal Amri menegaskan, pihaknya akan mengawal hingga semua temuan tersebut dibayar dan dikembalikan ke kas daerah.

“Target kami bagaimana pihak ketiga mau mengembalikan uang tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK-RI Perwakilan Jambi,” ujar Zainal Amri didampingi Wakil Ketua Panja, Mulyadi.

Zainal Amri mengaku sudah banyak pihak ketiga melalui OPD terkait yang mengembalikan temuan tersebut, pihaknya akan minta bukti setoran pengembalian kerugian negara tersebut.

“Kita tentu apresiasi, ada iktikad baik pihak ketiga mengembalikan temuan BPK,” ungkapnya.

Namun dirinya menegaskan, jika pihak ketiga tidak mau mengembalikan temuan keuangan tersebut, sebagai DPRD Merangin pihaknya akan membuat kebijakan politik, yakni membuat rekomendasi agar perusahaan tersebut untuk di black list.

“Intinya wajib lunas, menjelang jatuh tempo selama 60 hari sejak diterima LHP BPK-RI Perwakilan Jambi pada tanggal 20 Mei 2022,” pungkasnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *