Selayang.id, Merangin — Tim terpadu yang dibentuk Pemkab Merangin untuk menelusuri terkait dugaan pelanggaran administrasi Kepala Desa (Kades) Koto Renah Kecamatan Jangkat, kini telah berjalan.
Tim saat ini tengah memanggil Kades Koto Renah, Doni Espa dan Ketua BPD, Buddy Kurniawan guna mengumpul data ada tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan sang Kades.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi pada Rabu (1/12/2021).
“Kemaren (Senin) Kades yang kita panggil, Hari ini Ketua BPD nya yang kita panggil. ini pemanggilan pertama, nanti akan lanjut lagi dan bisa saja anggota BPD dan perangkat Desa yang kita panggil” ujar Andre.
Pemanggilan tersebut setelah sebelumnya tim yang terdiri dari pihak DPMD, Inspektorat, bagian hukum Setda Merangin dibawah naungan Asisten I Setda Merangin turun ke Desa Koto Renah.
“Kemaren itu kan baru pernyataan global. Maka kami butuh verifikasi, seperti SK perangkat Desa, SK BPD, dan bukti pendukung kalau memang misalnya Kades tak pernah masuk kantor, serta bukti tidak dibayar Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat Desa dan tunjangan bagi BPD. Jika memang terbukti melanggar, itu akan menjadi pegangan kita untuk memberi sanksi terhadap Kades,” terangnya.
Ditanya, kapan proses pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut selesai? . Andrea mengaku belum dapat memastikan, karena semua masih dalam proses, jika data yang dibutuhkan lengkap, kemungkinan akan cepat selesai.
“Saya juga tidak bisa intervensi tim, jika mereka membutuhkan surat pemanggilan saya siapkan. intinya kami tidak mau gegabah memutuskannya,” ungkap Andre.
“Kalau kita masalah dugaan pelanggaran administrasinya, kalau terkait masalah hukum itu biarlah ranahnya Kejari,” tambahnya.
Sebelumnya, Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, pada Senin (15/11/2021) lalu tak hanya dilakukan di kantor Kejari tapi juga dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin.
Mereka menuntut sang Kepala Desa (Kades), Doni Espa yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan agar diberhentikan dari jabatan. (Supmedi)