Selayang.id, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Merangin telah membuka peluang bagi semua pihak yang berminat maju lewat jalur perseorangan, sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Namun hingga berakhir masa pengajuan berkas, tak satupun Paslon yang menyerahkan Syarat minimal dukungan Paslon Perseorangan ke KPU Kabupaten Merangin.
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Kabupaten Merangin, Alber Trisman pada Senin (13/5/2024). Dikatakannya, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal pasangan calon dari perseorangan dimulai dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
“Kita sudah memberi ruang kepada semua pihak yang ingin maju lewat jalur perseorangan. Namun sampai pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024 tidak ada yang menyerahkan Syarat dukungan calon Perseorangan ke KPU kabupaten Merangin. Artinya tidak ada bakal Paslon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 ini,” terangnya.
Albert menambahkan, bahwa syarat dukungan minimal calon perseorangan yakni sebesar 23.509 Jiwa atau 8,5 persen dari DPT terakhir yang tersebar di lebih 50 Persen dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin atau sedikit tesebar di 13 Kecamatan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Merangin, Kenny Ave Sayuti. Ia mengatakan, pada tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk pilkada Kabupaten Merangin berakhir malam ini 12 Mei 2024.
“Artinya sampai ditutupnya pendaftaran, kami tidak menerima satupun calon yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur Perseorangan,” ujarnya.
Untuk diketahui lanjut Kenny, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Merangin dengan jumlah dukungan minimal 23.509 jiwa dari DPT Pemilu terakhir sebesar 276.576 jiwa.
“Jadi sebarannya untuk di Kabupaten Merangin harus mengantongi dukungan minimal 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin,” tambah Kenny. (*)
Penulis : Supmedi