Batanghari_Oknum pelanggaran Pemilu pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 tepatnya di TPS 02 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari telah memasuki ke tahap eksekusi dari Sentra Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Batanghari , Senin (24/06/2024).
Diketahui pada tindak pidana Pemilu tersebut yaitu melakukan pemilihan lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perbuatan ini diduga dilakukan oleh empat (4) orang yaitu Hasan Basri, Mardiyah, Iin Dahlia Wati, dan Wardia Tuljanna, tahapan proses penyelidikan telah dilakukan oleh Gakkumdu dalam hal ini beranggotakan dari beberapa unsur yang dilibatkan yaitu Bawaslu Kabupaten Batanghari, Aparat Kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri Batanghari.
Dari pemeriksaan Gakkumdu tersebut maka ditemukan adanya peristiwa Pidana, selanjutnya penyidik polres Batanghari yang tergabung dalam Gakkumdu melakukan serangkaian proses penyidikan yang dimulai dari pemeriksaan saksi saksi, penyitaan dokumen dan penetapan Tersangka, hingga perkara tersebut dinyatakan terpenuhi syarat formil materilnya oleh pihak Kejaksaan yang juga tergabung di Gakkumdu.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya jaksa yang tergabung di dalam Gakkumdu melakukan serangkaian persidangan Perkara Tindak Pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Pengadilan Negeri Muara Bulian telah mengeluarkan vonis masing-masing terhadap tersangka. selanjutnya Jaksa yang tergabung di dalam Gakkumdu melakukan upaya banding atas keputusan Hakim.
Akan tetapi Pengadilan Tinggi Jambi mengeluarkan Putusan dengan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, mengingat perkara tersebut sudah inkracht jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu untuk melakukan eksekusi terhadap keempat para terdakwa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari yang melalui Absor,SH.,M.H. selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari mengutarakan,” untuk para tersangka telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Batanghari dan dilakukan cek kesehatan masing-masingnya, “ungkap Absor.
Lanjutnya,” kami juga berharap ini jangan ada lagi terjadi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang, walaupun sanksi hukumnya hanya beberapa bulan saja akan tetapi akan mengisahkan kesedihan terhadap keluarga nantinya,”terang Absor.
Dikatakannya,”kami juga akan tetapi terus menghimbau kepada lapisan masyarakat,agar bisa menghindar dari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri yang bisa berakibat melanggar Hukum dan Undang-Undang tentang Pemilu,” harap Absor.( Dayat)**