BATANG HARI – Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Oleh karena itu, hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunandan tanaman yang ada diatasnya. Perihal ini dialami oleh Sopian dan istrinya Rohila, dimana menegaskan kepada Pemerintahan Desa Sengkati Kecil untuk memberikan ganti rugi atas pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa, yang bertempat di Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, yang bisa diduga bangunan tesebut mengenai bagian tanah milik mereka. Minggu (06/10/2024)
Diketahui, pengerjaan proyek bangunan tesebut menurut yang tertera dipapan proyek tanggal kontrak pada 07 Juni 2024 dengan besaran nilai kontrak Rp 2.351.244.000 (Terbilang : Dua Milyar Tiga Ratus lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Empat PuluhEmpat Ribu Rupiah) dengan dana bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari.
Kepada wartawan tim investigasi, Rohilah mengutarakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa, dimana selama ini selalu berikan janji akan ada nilai ganti rugi atas tanah yang terpakai oleh pembangunan proyek irigasi tersebut.
“Saya meminta ini ada penyelesaian yang seadil-adilnya, karena ini bukan semata harta saya sendiri akan tetapi sebuah warisan dari orang tua saya. Sedangkan mereka membangun proyek ini tanpa ada izin dari kami serta tidak ada satu orangpun dari mereka mendatangi untuk memberitahukan ke kami,”Ungkap Rohilah.
Sebelumnya, Rohilah menceritakan sudah pernah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sengkati Kecil mengajukan penyelesaiaan secara keluarga dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi kalau untuk nominal ganti rugi hal itu tidak bisa dipastikan oleh kepala desa.
“Harapan ada niat baik dari Kepala Desa untuk menyelesaikan permasalahan yang merugikan kami, pun kami telah berupaya memasang pembatas dengan modal berhutang dan itu telah dibuka oleh mereka, dan sampai kesaat ini kami hanya dijanji-janjikan oleh kepala desa,”Terang Rohilah.
Penegasan tentang berlakunya asas pemisahan horizontal, selain dari apa yang telah diamanatkan oleh Undang –Undang Pokok Agraria, dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. UUHT mengatur bahwa hak tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah.
Ketentuan yang lebih tegas diatur undang-undang tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung dan pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah milik sendiri maupun diatas tanah milik orang lain. Jika pembangunan dilakukan diatas tanah milik pihak lain, maka hal tersebut harus berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan, yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian dan ketentuan lain dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
Kepemilikan bangunan yang dibangun diatas tanah hak milik orang lain didasarkan atas perjanjian antara pemegang hak atas tanah (hak utama/primer) dengan pemegang hak atas tanah (pemilik hak yang belakangan/pemegang hak sekunder), dimana perjanjian tersebut melahirkan berbagai hak atas tanah terhadap bangunan itu.
Kepala Desa Sengkati Kecil, Saprianto. Memberikan klarifikasi perihal apa yang diminta oleh Rohilah dan suamainya,“Dalam hal ini pertanyaan saya apa yang dirugikan? Kalau masalah perit itu ide dari dia sendiri untuk mengalirkan kepada para petani, kalau masalah penyelesaian nominal saya tidak berani menyebutkan dan siapa yang bertanggung jawab. Menurut hemat saya yang ada dalam pembuktian yang dipegang oleh Rohilah untuk fakta dan realita nya jelas perbatasan itu berbatasan dengan bendungan Dam, pertanyaan saya dia mengatakan ada tanahnya sementara surat itu tentang apa yang diomongi. Dan saya tidak tahu surat itu sebenarnya, pembangunan bendungan Dam itu meninda lanjuti Dam yang sebelumnya,”Ujar Saprianto. Melalui sambuingan telepon kepada media.
“Kalau memang benar kata saya kepada dia, silahkan ke meja hijau, dia tidak mengerti apa yang sdia bawa dengan omongannya. Banyak kawan-kawan media yang diundang dia setelah ini, lebih baik bekerjasama dalam hal ini untuk warga dari empat desa,”Tutupnya.