Selayang.id, MERANGIN – Tak habis pikir dengan Kakek berinisial ST (70) warga Kabupaten Merangin ini, yang tega menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil enam bulan.
Ternyata pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban sebut saja Melati. Ia terpaksa merelakan kegadisannya direnggut oleh ayah tirinya sendiri.
Informasi yang didapat, kejadian memilukan itu mulai terjadi sekitar Juni 2021 lalu. Saat itu korban baru pulang dari sekolah yang kemudian bermain Hp dikamar, lalu dihampiri pelaku.
Pelaku menyuruh korban membuka baju dengan nada tinggi, awalnya pelaku tidak menurutinya, lalu dengan nada tinggi kembali pelaku menyuruh korban membuka baju, karena takut sehingga akhirnya korban menuruti perintah pelaku.
Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku membentak korban agar tetap diam “DIAM AJA JANGAN NGOMONG DAN TERIAK”, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.
Tak sampai disitu, setelah berhasil menyetubuhi korban, pelaku mengeluarkan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kepada ibunya “JANGAN
KATO KE MAK YO”.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami telat datang Bulan, lalu dilakukan pemeriksaan ke pelayanan kesehatan terdekat pada 6 Juni 2023 lalu, dan betapa terkejutnya ibu korban mengetahui anaknya yang dibawah umur dalam kondisi hamil enam bulan.
Kemudian korban ditanyakan siapa pelakunya, dan korban mengaku bahwa itu perbuatan ayah tirinya. Atas pengakuan korban, akhirnya ibu korban mendatangi Poles Merangin untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang ternyata sudah kabur dari Kabupaten Merangin.

Leave a Reply