Selayangnew.id, MERANGIN – Sepuluh Fraksi DPRD Merangin setujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Merangin tahun anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu dilakukan pada Paripurna DPRD Merangin dalam rangka penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin 2024, Selasa (22/7/2025).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, M Rifaldi. Sebelum ketok palu persetujuan, terlebih dahulu pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, semuanya menyampaikan setuju.

“Dengan mengucap Bismillahirohmannirohim, kami sepuluh fraksi DPRD Merangin menyetujui Ranperda Merangin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, menjadi Perda,” tambah As’ari Elwakas ketua Pansus.

Pada Paripurna tersebut Ketua DPRD Merangin M Rifaldi didampingi Waka I, Herman Effendi dan Waka II, Ahmad Fahmi, ditegaskan keputusan yang diambil bedasarkan berbagai masukan dan saran pendapat akhir fraksi.

Sementara itu Bupati Merangin, M Syukur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota Dewan, telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran menelaah, membahas dan menyempurnakan Ranperda menjadi Perda.

Baca juga :  Dewan Pertanyakan Nasib Honorer Merangin ke Kementerian. Ternyata Gaji Honorer Tak Pernah Diusulkan ke 'Pusat'