Selayang.id, MERANGIN – Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin menindaklanjuti laporan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.

Atas laporan itu, Sentra Gakkumdu Merangin pada hari ini, Rabu (16/10/2024) melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor serta pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelapor berinisial D yang merupakan Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Kafied, sedangkan terlapor yakni Herman Efendi yang merupakan ketua tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya.

klarifikasi kedua pihak dilakukan pada waktu yang berbeda, pelapor diminta klarifikasi pada paginya, sedangkan terlapor diminta klarifikasi pada siangnya.

Sedangkan pihak terkait yang diminta klarifikasi oleh Sentra Gakkumdu Merangin diantaranya Khalik Almaneri, Fauzan, Mujiburrahman dan Syafrijon dari pihak pelapor, sementara dari pihak terlapor yakni Markus dan Rabu Iskandar.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi awak media membenarkan, pihaknya melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.

“Ya, hari ini kita melakukan klarifikasi dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Himun.

Baca juga :  Awasi Pelantikan Anggota Dewan, Himun : Kita Memastikan Anggota DPRD yang Dilantik Sesuai Keputusan KPU Merangin

Ditanya, apa hasil klarifikasi tersebut?, Himun menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau tidak.