Selayang.id, Jambi– Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH,MH menekankan pentingnya membangun sinergitas pengawasan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan didaerah.
Demikian penekanan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH, M.Pd saat membuka Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Jambi tahun 2020 bertempat di aula BPSDM Provinsi Jambi, Senin (16/11). Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPSDM Provinsi Jambi H.M Iskandar Nasution,SH,M.Si. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 16 s.d 28 Novmber 2020.
Disampaikan Sekda bahwa Pemerintahan Daerah yang baik dan profesional, pastinya adalah Pemerintahan Daerah yang bisa melaksanakan urusan pemerintahan daerahnya masing-masing dengan baik. Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU 23 tahun 2014 melipuiti tiga urusan, yaitu urusan absolut, urusan pemerintahan umum dan urusan konkuren. Dijelaskan Sekda bahwa peran P2UPD akan sangat penting dan sangat strategis dalam mensupport Pemerintah Daerah agar betul-betul mampu melaksanakan urusan pemerintahannya di daerah.
Untuk itu sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan didaerah sangat diperlukan.“ Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi, pertama, pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, kedua, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan, ketiga, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah, keempat, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kelima pengawasan untuk tujuan tertentu “ ujar Sekda.
Ditegaskan Sekda bahwa pentingnya sinergitas dimaksud, tidak saja berkaitan dengan fungsi dan peran pengawasan di daerah, tetapi juga menjamin peningkatan profesionalisme pejabat fungsional, serta bagaimana meningkatkan eksistensi fungsional itu sendiri. “Sinkronisasi pengawasan antar Inspektorat kabupaten/kota dengan inspektorat provinsi dan inspektorat jenderal, pada dasarnya telah terjalin melalui kegiatan koordinasi dan sinergitas pengawasan, antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan resikonya.

Leave a Reply