OKI, – Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai kontroversi. Yadi Hendri Supriyadi, S.H., dari Kantor Hukum Firma Kajang Solution kabupaten OKI,menilai revisi ini berbahaya karena membuka peluang bagi Kejaksaan untuk bertindak tanpa kontrol yang jelas, mengancam prinsip keadilan, dan berpotensi menjadi alat kepentingan tertentu.

“Asas dominus litis dalam revisi ini bukan sekadar soal efektivitas hukum, tetapi berpotensi menjadi senjata bagi Kejaksaan untuk mengontrol penuh jalannya perkara. Ini berbahaya! Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kewenangan sebesar ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kelompok tertentu,” tegas Yadi, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, revisi ini bukan solusi untuk memperbaiki sistem peradilan, melainkan hanya memperbesar kewenangan Kejaksaan tanpa memastikan ada mekanisme kontrol yang tegas.

“Kita bicara soal sistem hukum yang harusnya berjalan dengan prinsip checks and balances. Kalau jaksa bisa menentukan sendiri mana perkara yang diteruskan atau dihentikan, lalu di mana peran kepolisian dan kehakiman? Ini bukan reformasi hukum, ini upaya monopoli kekuasaan!” tegasnya.

Baca juga :  Dua Dekade Pondok Modern Al-Kautsar, SMK Al-Kautsar Sriwijaya Menumbuhkan Pemimpin Muda untuk Indonesia Satu