Polsek Siau dan Polsek Tabir Ulu Tidak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan, Ada Apa?

Selayang.id, Merangin — Polsek Siau dan Polsek Tabir Ulu tidak bisa lagi melakukan penyidikan kasus. Hal itu berdasarkan surat Keputusan yang ditandatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 23 Maret 2021 lalu.


Informasi yang didapat, jumlah Polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, di Jambi sendiri ada 15 Polsek dan total di Indonesia ada 1.062 Polsek.
Keputusan itu terlampir pada keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.


Menurut Kapolri, ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan Polisi dalam setahun.


Terkait hal itu Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan, akan tetapi Kedua Polsek itu masih bisa menerima laporan masyarakat.
“Namun untuk penyidikannya akan dikoordinasikan dengan pihak Satreskrim Polres Merangin,” ujar Kapolres.


Selain itu, Kapolres Merangin juga menyebutkan, bahwa tidak ada penghentian penyidikan selama kasus itu masih berjalan.
“Untuk proses pemberlakuannya kapan, kami masih menunggu sosialisasi dari Mabes Polri, intinya Polsek hanya bisa menerima laporan dan pemeriksaan awalnya saja, sedangkan untuk penanganan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Merangin,” ungkapnya.


Seperti dikutip dari detik.com, Keputusan ini dibuat setelah memperhatikan usulan dari Polda-Polda perihal penunjukan Polsek yang hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan penyidikan. Ini juga merupakan program prioritas Kapolda pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.


“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” tulis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Keputusan ini diteken Jenderal Sigit pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga diikuti lampiran berupa daftar nama 1.062 polsek yang tidak melakukan penyidikan.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *