Selayang.id, Merangin — Polsek Siau dan Polsek Tabir Ulu tidak bisa lagi melakukan penyidikan kasus. Hal itu berdasarkan surat Keputusan yang ditandatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 23 Maret 2021 lalu.
Informasi yang didapat, jumlah Polsek yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, di Jambi sendiri ada 15 Polsek dan total di Indonesia ada 1.062 Polsek.
Keputusan itu terlampir pada keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.
Menurut Kapolri, ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah Polsek tidak melakukan penyidikan. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan Polisi dalam setahun.
Terkait hal itu Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan, akan tetapi Kedua Polsek itu masih bisa menerima laporan masyarakat.
“Namun untuk penyidikannya akan dikoordinasikan dengan pihak Satreskrim Polres Merangin,” ujar Kapolres.

Leave a Reply