Selayang news.id.Batanghari, 20 Januari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari menindak tegas aktivitas illegal drilling di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial F.A.R.S. (27) berhasil diamankan, sementara dua pelaku utama, U.P.L. dan D., telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., yang diwakili Wakapolres Kompol M. Ridho, M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal yang meresahkan warga. Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K., S.H., Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting, serta Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.
Kronologi Pengungkapan
Berdasarkan laporan masyarakat pada Jumat, 17 Januari 2025, polisi menindaklanjuti informasi terkait aktivitas pengeboran ilegal di sumur bekas kebakaran yang diduga dikelola oleh U.P.L. dan D. Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati aktivitas ilegal tersebut. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, dan petugas berhasil mengamankan F.A.R.S. yang tengah mengangkut minyak mentah.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon.
5 jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah.
1 buah corong berwarna merah.
1 ember berwarna hitam.
Langkah Kepolisian
Saat ini, polisi masih memburu dua DPO, U.P.L. dan D., serta terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka F.A.R.S. dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Wakapolres Batanghari menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap praktik illegal drilling yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa,” ujar Wakapolres.
Polres Batanghari mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.(**
)