Polres Batang Hari Ungkap 7 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 8 Tersangka Ditangkap

Batang Hari, 13 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama satu bulan terakhir, sejak 17 Februari hingga 11 Maret 2025, tujuh kasus berhasil diungkap dengan delapan tersangka berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers di Gedung Balai Laluan Bhayangkara pada Kamis (13/3), Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol M. Ridho, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memerangi narkoba.
Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari. Pengungkapan tujuh kasus dalam satu bulan terakhir ini adalah bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol M. Ridho yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Al Imron dan Kasi Humas IPTU Simbang Tetap.
Wakapolres juga mengapresiasi kinerja Opsnal Tim Kuda Hitam yang telah bekerja dengan penuh semangat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batang Hari. “Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Opsnal Tim Kuda Hitam yang tak kenal lelah dalam memberantas narkoba. Semangat juang mereka patut diacungi jempol,” tambahnya.
Lokasi Pengungkapan dan Modus Operandi
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai titik di Kabupaten Batang Hari, dengan lokasi penangkapan sebagai berikut:
✅ Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang (17 Februari 2025)
✅ Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025)
✅ Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025)
✅ Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu (3 Maret 2025)
✅ Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025)
✅ Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025)
✅ Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian (11 Maret 2025)
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung. Mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Batang Hari.
Tersangka dan Barang Bukti
Polisi berhasil mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya laki-laki:
LP 09: Deni Novriansyah (DN) & Doni Novriadi (DN)
LP 10: Radit Oktario Ramadhan (ROR)
LP 11: Subhan Akbar (SA)
LP 12: Zakaria (Z)
LP 13: Aji Pangestu (AP)
LP 14: Parwanto Alias Caluk (P)
LP 15: Aldi Saputra (AS)
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 43 paket sabu dengan berat bruto 24,7 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batang Hari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam memberantas narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Wakapolres.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *