Selayang.id – Polisi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat yang marak terjadi disalah satu hotel di Kota Jambi, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kegiatan razia tersebut, dilakukan oleh Tim Opsnal Polresta Jambi dalam rangka kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020.
Seluruh pengunjung hotel dilakukan pemeriksaan mulai dari barang bawaan, identitas dan surat menikah yang sah. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar hotel.
Diketahui, kebanyakan pengunjung di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan pasangan tersebut merupakan yang di pesan melalui aplikasi online.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handreas melalui Kanit Reskrim Ipda Esa mengatakan, bahwa dalam kegiatan razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pengunjung hotel yang terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria.
“Mereka bukan pasangan suami istri, dan semuanya sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ipda Esa, Rabu (25/11/2020).seperti dilansir dari aksesjambi.com

Leave a Reply