Selayang.id,Kota Jambi-Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan periode September – Oktober 2020.Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi ini dilakukan melalui krematorium di TPU Pondok Meja, Muaro Jambi. Selasa (10/11/20).
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 44,70 kilogram sabu dan 4.946 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkotika yang disita dari tangan tersangka.

Leave a Reply