Selayang.id,Kota Jambi-Pihak kepolisian Polda Jambi akan mengusut tuntas oknum pengunjuk rasa yang melakukan pembakaran terhadap motor aparat kepolisian.

Kapolda Jambi Irjen pol firman shantyabudi kepada sejumlah wartawan mengatakan seharusnya dalam menyampaikan aspirasi tidak harus melakukan anarkis dan melakukan pembakaran.

Setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat di muka umum hal tersebut juga diatur dalam undang-undang namun tidak dibenarkan dengan melakukan anarkis dan merusak fasilitas milik pemerintah. Yang jelas saat ini tim dari kepolisian tengah menyelidiki terkait oknum yang melakukan pembakaran tersebut.

Baca juga :  Tahap Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Batanghari Terhadap Terdakwa Pelanggar Pemilu 2024