Selayang.id, Merangin — Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Bangko, berhasil menggagalkan penyeludupkan Narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, Kamis (14/1/21).
Dari data yang berhasil didapat kejadian tersebut diketahui, saat pelaku bernama Elon Priono (30) warga SPB Hitam Ulu, Kecamatan Tabir Selatan sekitar Jam 14.45 Wib, mencoba menyeludupkan sabu dengan cara dimasukan kedalam roti yang dituju kesalah satu Narapidana yang berada di Lapas Bangko.
“Saat diperiksa oleh petugas. Saat dibuka roti yang kata pelaku akan dikirim ke salah satu narapidana, ditemukan diduga sabu sekitar berat 4 gram didalamnya,”ungkap Kalapas Bangko, Erwan Prasetio.
Dikatakan Kalapas, untuk pelaku narapidana sebagai penerima Barang haram tersebut sudah diamankan, sambil menunggu keterangan dari pihak Polres Merangin.
“Penerima atas nama Sutarjo (32) yang juga warga SPB, Tabir Selatan Narapidana kasus Narkoba. Saat ini sudah kita asingkan didalam Lapas Bangko. Dalam artian ini akan kita lajukan penggeledahan, karena diduga pelaku memiliki handpone. Karena secara tegas aturan tidak boleh narapidana memiliki handpone, ini akan kita lakukan penggeledahan baik tersangka maupun narapidana lain,” tambahnya.
Sedangkan pelaku sebagai pengirim sudah dibawa aparat kepolisian ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

Leave a Reply