Selayang.id, Realisasi capaian kinerja program lingkungan kumuh Provinsi Jambi pada tahun 2022 sebesar 13,90 Hektare (Ha) atau 7,5 persen dari target sebesar 186 Ha beralokasi di dua Kabupaten di Provinsi Jambi.

Kedua Kabupaten tersebut, di RT 20, 21, 25, dan 27 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Serta lainnya di RT 1 Kelurahan Pandan Jaya, kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus III LKPJ Gubernur Jambi di DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memetakan secara rinci dan detail daerah kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi.

Baca juga :  Al Haris: Gemapatas Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Jaga Batas Tanah