Selayangnews.id,Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Tekan angka Kecelakaan Kerja atau Zero accident, Puluhan Perusahaan di Jambi Dapat Penghargaan K3