Selayang.id, MERANGIN – Tahapan Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Meski peserta Pemilu 2024 sudah berkampanye, namun ada metode kampanye yang belum boleh dilakukan oleh peserta Pemilu, yakni memasang iklan di media massa, seperti media elektronik, media online maupun media cetak.

Terkait pemasangan iklan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin telah menyampaikan surat imbauan, baik kepada peserta pemilu maupun kepada pimpinan media massa tertanggal 4 Desember 2023.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri kepada awak media, Selasa (5/12/2023). Menurutnya, sesuai aturan, peserta pemilu dan media massa baru bisa memasang iklan kampanye selama 21 hari sampai dengan sebelum masa tenang Pemilu 2024.

Klik Link ini

Baca juga :  Merangin Juara 2 Pameran Penilaian Kinerja PPS 2023. Stand Merangin Jadi Sorotan, Pengunjung Berprediksi Jadi yang Terbaik