OPINI  

Mengelola Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi

Oleh : Muhammad Ridwansyah (Ekonom Universitas Jambi/Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perencanaan Bisnis dan Investasi Agroindustri dan Lingkungan, Universitas Jambi)
dan
Masherudin (Sekreataris Bappeda Provinsi Jambi)

Selayang.id,-Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan fiskal di Jambi menjadi semakin kompleks, seiring dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat serta fluktuasi ekonomi yang mempengaruhi pendapatan daerah. Oleh karena itu, meningkatkan kapasitas fiskal menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah daerah Jambi untuk mencapai stabilitas keuangan yang lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Kapasitas fiskal Provinsi Jambi pada tahun 2022 yang lalu masuk dalam kategori “sangat rendah”, kemudian mengalami perbaikan pada tahun 2023 menjadi kategori “sedang”. Rata-rata kontribusi pendapatan transfer terhadap total pendapatan daerah selama tahun 2017 s.d 2024 sebesar 62,81%. Ini berarti Pemprov Jambi masih tergantung cukup besar terhadap dana transfer pusat ke daerah.


Untuk derajat kemandirian Keuangan, Provinsi Jambi tergolong sedang dengan rata-rata rasio keseluruhan 57,13%. Selama tujuh tahun terakhir, kontribusi Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi Jambi tergolong rendah, yakni rata-rata sebesar 38,78% terhadap total pendapatan daerah. Penyebab rendahnya kontribusi PAD karena target penerimaan retribusi daerah yang tidak mengalami pertumbuhan.


Persoalan di atas sangat mempengaruhi kinerja keuangan daerah Provinsi Jambi, di mana pada Tahun Anggaran 2023 tercatat mengalami defisit sebesar 7,27% dari total Pendapatan Daerah. Namun, untuk Tahun Anggaran 2024, terdapat harapan jika Pemprov Jambi berhasil melakukan berbagai upaya efisiensi dan inovasi di bidang keuangan, defisit anggaran dapat ditekan menjadi lebih kecil.


Merujuk pada PMK R.I, nomor 83 tahun 2023, Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024, dengan menempatkan Provinsi Jambi masuk kategori dengan Kapasitas Fiskal “sedang”, maka batas maksimal defisit Anggaran Provinsi Jambi adalah 4,45% dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2024. Defisit yang melebihi batas maksimal harus dikelola dengan hati-hati mengingat ruang fiskal yang tersedia semakin sempit sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.


Langkah-langkah cepat dan terukur yang sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam menutupi defisit anggaran, lebih diprioritaskan untuk solusi jangka pendek, antara lain: refocusing anggaran, seperti pengurangan kegiatan seremonial, efisiensi perjalanan dinas, serta pengalihan anggaran dari proyek infrastruktur yang tidak prioritas ke program-program yang lebih mendesak bagi masyarakat. Dengan demikian diharapkan stabilitas keuangan daerah dapat lebih terjaga, dan pembangunan daerah dapat berlanjut dengan lebih optimal.


Langkah-langkah Strategis
Pengelolaan Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan salah satu komponen penting dalam APBD yang berfungsi untuk mendukung desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia. Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terutama untuk: (1) membiayai tugas dan kewenangan yang telah dialihkan dari pusat ke daerah; (2) Mengurangi ketimpangan dan kemiskinan untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan; dan (3) membiayai proyek-proyek yang menjadi prioritas nasional, tetapi juga penting bagi daerah.
Total dana perimbangan Provinsi Jambi tahun 2024 adalah sebesar Rp. 2,42 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 380,3 milliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 1,38 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 667,38 milliar.
Hingga bulan Juni 2024, total dana perimbangan yang sudah direalisir mencapai Rp. 1,29 triliun atau 53,3%. Ini meliputi DBH yang telah disalurkan sebesar 89,37%%, DAU sudah dialokasikan 52%, dan DAK sebesar 35,5%. Secara keseluruhan pengelolaan dana perimbangan sudah baik. Hanya alokasi DAK yang masih rendah, ini memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang intensif agar bisa dialokasikan lebih cepat.


Belajar dari pengalaman sebelumnya pada Tahun 2010 lalu, yang dimotori oleh Sekretaris Dispenda waktu itu, Provinsi Jambi berhasil mendapatkan tambahan dana perimbangan sebesar Rp. 77 miliar dari Selisih (Kurang Salur) karena adanya kenaikan harga Minyak Dunia. Langkah cerdas seperti ini perlu dipertimbangkan mengingat terjadi kenaikan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) atau minyak mentah Indonesia yang pada Bulan Februari 2024 meningkat menjadi USD80,09 per barel. Angka tersebut lebih tinggi USD2,97 per barel dari harga rata-rata ICP pada Bulan Januari lalu yang sebesar USD77,12 per barel.


Mengusahakan Dana Tugas Pembantuan
Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan R.I, untuk dapat mengakses dana tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi Jambi telah bergerak cepat dengan menyusun program-program yang sesuai dan siap untuk diajukan, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya, yang pelaksanaannya berada di tingkat daerah. Upaya ini akan meningkatkan stabilitas keuangan lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.


Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan Dana Tugas Pembantuan ini mensyaratkan akuntabilitas yang tinggi. Setiap penggunaan dana harus dikelola dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut dapat menimbulkan masalah serius, termasuk sanksi hukum dan kerugian bagi keuangan daerah, serta merusak kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, integritas dan ketelitian dalam pengelolaan dana menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program dan kepercayaan publik

Fokus Perhatian: Peningkatan PAD
Menurut Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya; (2) Pendapatan transfer; dan (3) Lain-lain pendapatan yang sah. Dengan adanya kewenangan ini, daerah memiliki hak untuk mengelola sumber daya keuangan mereka, termasuk memungut pajak dan retribusi, serta mendapatkan bagi hasil dari sumber daya yang ada di daerah.
Dalam PERDA No.1 tahun 2024, total PAD dalam APBD 2024 direncanakan sebesar Rp2.2 triliun, yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Upaya strategis perlu difokuskan pada peningkatan PAD karena berperan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin mandiri daerah tersebut dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.


Melihat pentingnya PAD dalam mengatasi defisit anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi perlu lebih intensif dalam menggali potensi PAD lainnya. Langkah ini akan sangat penting untuk mengatasi defisit anggaran yang dihadapi pada tahun 2024, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Menuju Kemandirian Fiskal
Dengan momentum hari kemerdekaan, kemandian fiskal bagi Provinsi Jambi sudah selayaknya diperjuangkan. Dengan pengelolaan keuangan yang tepat, baik melalui dana perimbangan, dana perbantuan, maupun peningkatan PAD, Provinsi Jambi diharapkan dapat mengatasi defisit anggaran dan terus berkembang menuju kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Kemandirian ini akan mendukung daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan secara lebih efektif, demi kesejahteraan masyarakat Jambi yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *