Selayang.id, MERANGIN — Banyak cara orang mengambil keuntungan, bahkan dengan cara menipu orang dengan iming-iming bisa membantu menyelesaikan kasus keluarga korban.
Pelaku yakni, Ahmad Taufik warga Pamenang Selatan dan Sumiran warga Bangko telah diamankan Satreskrim Polres Merangin dan saat ini diamankan di Sel Mapolres Merangin, Selasa (15/2/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut orang dekat pejabat di kabupaten Merangin dan dekat dengan para pejabat Polres Merangin, Bahkan pelaku juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media besar di Provinsi Jambi.
Pelaku dikabarjan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta, untuk biaya penyelesaian kasus korban RM warga Pamenang.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. Dia menerangkan jika diamankannya tersangka berdasarkan laporan warga yang merasa dirugikan, karena ternyata kasus yang menimpa suami korban tidak selesai.
“Korban melaporkan telah mengalami kerugian Rp 43 juta terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ahmad Taufik dan Sumiran” katanya, Selasa (15/2/2022).
Diterangkan Kasat, bahwa pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan membawa nama pejabat di Polres Merangin dan Kejari Merangin.
“Ahmad Taufik dan Sumiran melakukannya secara bersama dengan menjanjikan sesuatu hal terhadap orang yang sedang terkena proses hukum. Dia ‘menjual’ beberapa nama pejabat di Merangin,” katanya.
Dan ditegaskan Kasat, jika pihaknya juga sudah melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku, namun tidak ada titik tamunya.
“Kita sudah lakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Saat ini Pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” terangnya. (Supmedi)