Selayang.id, BUNGO – Hebohnya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di Kabupaten Bungo tampaknya tak ada respon dari pemerintah Kabupaten Bungo maupun dari para penegak hukum.
Aktivitas PETI tersebut sebelumnya telah viral di media sosial maupun pemberitaan di media mainstream, para pelaku ilegal tersebut sangat terang-terangan melakukan penambangan ilegal, tidak ada kata takut.
Padahal apa yang dilakukan mereka merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomir 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Halaman

Leave a Reply