Selayang.id, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024, Minggu (11/8/2024) malam.
DPS Kabupaten Merangin ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Merangin, yang berlangsung selama dua hari, yakni 10 hingga 11 Agustus 2024 di Aula Merangin Hotel.
DPS ditetapkan oleh Ketua KPU Merangin, Alber Trisman dengan jumlah 280.398 pemilih, dengan rincian Laki-laki 141.667 pemilih dan Perempuan 138.731 pemilih.
“Jumlah TPS Merangin sebanyak 634 TPS terdiri dari 24 Kecamatan dan 215 Kelurahan/Desa. dan salah satu TPS merupakan TPS lokasi khusus yang berada di Lapas Bangko,” jelas Alber.
Penyusunan daftar pemilih ini lanjut Alber, dimulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih hingga ditetapkan menjadi DPS, dilakukan dengan prinsip komprehensif, valid dan mutakhir.
“Dan kami sebagai penyelenggara, prinsipnya adalah melayani dan memastikan warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya.
Sementara, Anggota KPU Merangin Divisi Data, Hayatul Mughiroh menyampaikan, bahwa DPS yang telah ditetapkan ini adalah muara dari pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) dari 24 Juni Juni hingga 24 Juli 2024.
Selama pleno berlangsung, tak lupa diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin. Banyak saran dan masukan yang disampaikan kepada KPU Merangin dan PPK se-Kabupaten Merangin, memastikan data yang disampaikan oleh PPK benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal hak pilih masyarakat Merangin bahkan hingga DPT ditetapkan nanti.
“Kami akan terus mengawal hak pilih dan kami sudah membuka posko kawal hak pilih. maka tetap lalukan pencermatan data, bahkan hingga DPT nanti ditetapkan,” ungkapnya. (Supmedi)