Selayang.id, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024, Minggu (11/8/2024) malam.

DPS Kabupaten Merangin ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Merangin, yang berlangsung selama dua hari, yakni 10 hingga 11 Agustus 2024 di Aula Merangin Hotel.

DPS ditetapkan oleh Ketua KPU Merangin, Alber Trisman dengan jumlah 280.398 pemilih, dengan rincian Laki-laki 141.667 pemilih dan Perempuan 138.731 pemilih.

“Jumlah TPS Merangin sebanyak 634 TPS terdiri dari 24 Kecamatan dan 215 Kelurahan/Desa. dan salah satu TPS merupakan TPS lokasi khusus yang berada di Lapas Bangko,” jelas Alber.

Penyusunan daftar pemilih ini lanjut Alber, dimulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh pantarlih hingga ditetapkan menjadi DPS, dilakukan dengan prinsip komprehensif, valid dan mutakhir.

Baca juga :  Monitoring Bantuan diĀ  Desa Peradun Temeras Merangin, Amir Hasbi : Program ini untuk ketahanan ekonomi Keluarga