Selayang.id, Jambi– Saat ini Kota Jambi telah masuk zona merah Covid-19, oleh sebab itu WaliKota Jambi, Syarif Fasha telah mengeluarkan instruksi penutupan sementara di segala kegiatan di area publik.Diketahui Intruksi Walikota Fasha Nomor: 11/INS/VI/HKU/2021 ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Adapun isi Instruksi yang ditandatangani oleh Walikota Jambi pada 19 Juni 2021 sebagai berikut:

1. Menutup sementara segala aktivitas kegiatan di area publik seperti Tugu keris, Danau Sipin, Ancol, komplek perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik sejenisnya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19.

2. Menyatakan diktum KELIMA dalam instruksi Walikota Nomor: 09/INS/VI/HKU/2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan Covid-19 dinyatakan tidak berlaku sementara.

3. Intruksi Walikota ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari instruksi Walikota Jambi Nomor: 09/INS/VI/HKU/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan,  keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan covid 19.

Baca juga :  Di Pimpin Rahima Fachrori, TP PKK Provinsi Jambi Raih Penghargaan Herstory Indonesia Most Insprirational Regional Women Award 2021

4. Instruksi Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 19 Juni 2021 sampai dengan 27 juni 2021 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali oleh tim satuan tugas covit 19 Kota Jambi.

5. Melaksanakan instruksi Walikota ini dengan penuh tanggung jawab.