Selayangnews.id, MERANGIN – Komisi I DPRD Merangin melakukan hearing bersama BKPSDMD atau BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Inspektorat, Dinkes dan Bidang Hukum Setda Merangin, Selasa (10/2/2026). Pokok pembahasan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan itu dilakukan pasca Komisi I melakukan koordinasi ke BKN, Kemenpan RI dan Komisi II DPR-RI beberapa waktu lalu.
Permasalahan pertama yang menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut yakni masalah PPPK penuh waktu yang sudah dilantik namun SK tidak keluar sebanyak Delapan orang.
Ketua Komisi I, Taufiq mengatakan, permasalahan tersebut bisa dikatakan sudah ada solusinya, langkah yang bisa ditempuh oleh Delapan orang PPPK tersebut yakni melaporkan ke Ombudsman.
“Karena secara regulasi, baik BKN maupun Kemenpan tidak bisa lagi membuka ruang baru. Nanti Ombudsman yang memutuskan, jika memang terjadi kesalahan, karena ini menyangkut tata kelola pemerintahan,” terang Taufiq.
Selanjutnya, yang menjadi pembahasan adalah terkait gaji PPPK paruh waktu khususnya bagi tenaga guru. Pasalnya, kepala sekolah bingung soal gaji guru tersebut yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Kepala sekolah mengaku gamang sekarang, karena ada yang lolos (PPPK paruh waktu) dan selama ini gaji mereka dari BOS, karena sekarang secara aturan untuk gaji ASN tidak boleh dari dana BOS,” ujarnya.
Ditegaskan Taufiq, sebenarnya pada pembahasan anggaran beberapa waktu lalu, Banggar DPRD Merangin sudah mengingatkan TAPD, bahwa Dikbud Merangin kekurangan anggaran yang berhubungan dengan PPPK paruh waktu.
“Hal itu kan terjadi hari ini. Tadi kami sudah sampaikan solusi, silahkan Dinas pendidikan komunikasi dengan kepala daerah yakni Bupati Merangin. apakah penyesuaian karena di SK berbunyi, sesuai dengan gaji sebelumnya,” ujarnya.
Kondisi ini tentu perlu solusi secepatnya, mengingat kebutuhan mendekati lebaran Idulfitri. Jika permasalahan ini tidak secepatnya diselesaikan, tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah baru.
“Tadi dinas pendidikan juga sudah mengaku kelabakan untuk membayar gaji ini. Tentu akan menimbulkan masalah, pertama karena mendekati lebaran, mereka sudah dilantik, SK sudah ada. Kalau mau menyesuaikan dengan anggaran yang ada, kembali lagi pada persetujuan Pemkab Merangin dalam hal ini Bupati Merangin,” jelasnya.
“Jika tetap mau bayar dengan uang yang ada tetap penyesuaian jadinya, kalau sesuai yang tercantum gaji mereka 750 Ribu. Karena dana BOS tidak kita bahas kemarin dan kita tidak tahu berapa besaran gaji mereka dari dana BOS, tapi pemerintah sudah kita ingatkan terkait gaji tersebut, biasanya bisa dengan dana BOS, dan jika mengandalkan APBD tidak mampu dengan kondisi keuangan Merangin sekarang yang tidak sehat-sehat saja,” tambahnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Komisi I lainnya yakni, As’Ari El Wakas (Apuk), Sukadi dan Helmi. (Supmedi)












