selayang.id, Jambi-Ketua DPRD Edi Purwanto SH,I.MSi membuka rapat paripurna terkait penyampaian Ranperda DPRD Provinsi Jambi terhadap Ranperda Inisiatif DPRD, serta 7 penyampaian Ranperda dari Gubernur Jambi
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi , Gubernur Jambi, serta anggota DPRD Provinsi Jambi, rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi Kamis 28/07
Keputusan Dewan terhadap Ranperda Pertanggung jawaban APBD Provinsi Jambi TA 2021
Penyampaian Gubernur Jambi terhadap 7 Ranperda Provinsi Jambi serta nota pengantar KUA PPAS APBD Provinsi Jambi TA 2023.
Dari 55 peserta rapat hanya 33 yang hadir, 22 yang tidak hadir, namun agenda rapat tetap dilanjutkan diluar agenda pertanggung jawaban
Akmal menyampaikan penyampaian administrasi kependudukan sesuai UU no 23 tahun 2006 , Pemanfaatan perhutanan sosial , Ranperda kerjasama pemerintahan, Ranperda fasilitas pesantren ,Ranperda pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan .
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan
” Fungsi yang dimiliki DPRD adalah fungsi legislasi memberikan persetujuan Ranperda”.
Dilanjutkan Gubernur Jambi Dr H Al Haris S.Sos, MH Menyampaikan 7 Ranperda Provinsi Jambi yakni :
- Ranperda pengelolaan keuangan Daerah
2.Ranperda perubahan status Perseorangan Terbatas Perbankan Bank 9 Jambi .
3.Ranperda tentang perda 10 tahun 2012 tentang intensif
4.Ranperda Pertumbuhan penghijauan
5.Ranperda angkutan batu bara
6.Ranperda tata ruang
7.Ranperda kelestarian pengembangan budaya melayu Jambi
Rapat paripurna pembahasan lanjutan dilanjutkan pada Senin mendatang mengingat kehadiran anggota Dewan belum memadai untuk pengesahan Ranperda yang disampaikan.tutupnya