Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, resmi mengukuhkan 25 (Dua Puluh Lima) pengurus dan anggota Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Batanghari Periode 2025 – 2030 di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari, Senin (14/04/2025).

Bupati Batanghari dalam arahannya menyampaikan amanat peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 (sembilan) Tahun 2020 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

“Implementasi amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan keputusan Bupati Batanghari Nomor 20 (dua puluh) tahun 2025 tentang pengurus Forum TJSLBU atau biasa di sebut CSR Kabupaten Batanghari,” kata Bupati.

Kemudian, Bupati Batanghari menyampaikan bagi badan usaha yang belum aktif di forum agar mengikuti agenda kerja forum sehingga bisa bersinergi dengan pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Batanghari.

Baca juga :  Bakti Sosial HKSN Dinas Sosial Diwarnai Isak Tangis 100 Anak Kurang Mampu Dikhitan Massal