Kejari Merangin Musnahkan Barang Bukti Terhadap 60 Perkara Pidana Umum

Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melakukan pemusnahan Barang Bukti terhadap 60 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini yang dikonfirmasi mengatakan, 60 perkara tersebut ditangani Kejari Merangin dalam rentan waktu Mei hingga November 2021.

Semua Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan diantaranya Narkotika, puluhan Handphone berbagai merk, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.

“Kasus Penyalahgunaan Narkotika ada 37 perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 124,48 gram, ganja dengan berat 0,33 dan extacy seberat 27,98 gram,” terang Kajari.

Sedangkan barang bukti terhadap pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak tujuh perkara, dengan barang bukti diantaranya satu buah pisau, baju, dan barang bukti lainnya.

“Dan perkara umum lainnya sebanyak 16 perkara. dengan barang bukti satu buah flashdisk berisikan vidio cabul, karpet, cangkang, palu serta barang bukti lainnya,” tambah Kajari.

Ditanya, apakah ada barang bukti yang dikembalikan?. Kajari menyebutkan sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *