Kejari Merangin Berhasil Kembalikan Kerugian Negara dan Menambah PNBP, yang Jumlahnya Mencapai Miliaran Rupiah

Selayang.id, MERANGIN — Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin berhasil kembalikan Kerugian Negara dan menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang jumlahnya mencapai Miliaran Rupiah dari berbagai kasus di Kabupaten Merangin.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Merangin, Dr. R.r Theresia Tri Widorini ketika Konfrensi Pers terkait Kinerja Kejaksaan Negeri Merangin selama periode Tahun 2022, Senin (26/12/2022) bertempat di Aula Kantor Kejari Merangin.

“Pada Bidang Pembinaan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.479.743.510,-, jumlah ini melebihi target yang ditetapkan,” ujar Kajari.

Dilanjutkannya, pada bidang Intelijen pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dengan program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Masuk Sekolah.

“Kemudian di Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 3 perkara, jumlah SPDP yang masuk 220 perkara dan telah dilaksanakan sebanyak 196 perkara,” terangnya.

Lalu Kajari menyampaikan terkait kasus di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). yang mana pada bidang Pidsus terdapat tiga perkara dalam tahap penyelidikan, lalu tiga perkara dalam tahap penyidikan dan kasus yang telah dieksekusi sebanyak lima perkara.

“Pendapatan uang negara tindak pidana korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp.284.850.550,- dan denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.200.000.000,-” terang Kajari lagi.

Selain itu, dalam penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, terdapat Perdata Non Litigasi sebanyak 14 perkara dan dapat diselesaikan 7 perkara.

“Dari bidang Datun ini kita berhasil penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 176.267.761, Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.83.615.915,-” tambahnya.

Sedangkan pada Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Kejari Merangin juga berhasil menambah PNBP sebesar Rp. 905.615.000,- dari hasil penjualan Barang Rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB itu, Kajari juga didampingi Kasubbagbin beserta seluruh jajaran KASI di lingkup Kejaksaan Negeri Merangin. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *