OKI, – Yadi Hendri Supriadi, penasehat hukum dari Kajang Solution yang mewakili kliennya, Sukasmi, melaporkan Sinta atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang diajukan di Pengadilan Agama OKI. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2025.
Tanda Tangan Diduga Dipalsukan untuk Pengaruh Persidangan
Dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Kajang Solution, Kamis (30/01), Yadi Hendri Supriadi menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut diduga dipalsukan untuk mempengaruhi jalannya persidangan. “Pemalsuan dokumen di pengadilan merusak integritas sistem hukum yang kita anut. Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yadi.
Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres OKI telah membuka penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Sinta Berikan Klarifikasi
Sinta, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, memberikan klarifikasi pada Jumat (25/01). Dalam wawancara tersebut, Sinta menyatakan bahwa dirinya hanya membantu Budianto, suami Sukasmi, dalam menyusun dokumen perceraian tanpa menerima imbalan apapun. Klarifikasi ini, meski disampaikan, belum cukup untuk membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pelapor.

Leave a Reply