selayang.id, Kapolda Jambi mutasi beberapa personel di Polda Jambi dan jajaran. Khususnya beberapa perwira menengah (Pamen).

Mutasi ini berdasarkan ST Kapolda Jambi tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polda Jambi, Nomor : ST / 858 / VIII / KEP. / 2022, tanggal 31 Agustus 2022.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto,ia mengatakan mutasi ini adalah hal biasa.Dalam rangka kepentingan organisasi untuk pembinaan karier bagi para personel Polda Jambi,” kata dia.

Baca juga :  Pemkot Jambi Ikuti Apel Siaga Pasokan dan Harga Priode HBKN Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024